PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 83
pasal.id
(1) Dalam hal fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dimohonkan Hak Atas Tanah, maka permohonan Hak Atas Tanah dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal masyarakat peserta plasma tergabung dalam badan hukum, permohonannya dalam bentuk Hak Guna Usaha atau Hak Milik; b. dalam hal masyarakat peserta plasma perorangan, permohonannya dalam bentuk Hak Milik. (2) Permohonan Hak Atas Tanah dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Hak Guna Usaha inti.
