PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 82
pasal.id
(1) Dalam hal Pemohon merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas termasuk BUMN/BUMD dan penggunaannya untuk perkebunan, diwajibkan
memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar. (2) Dalam hal kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilaksanakan, kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dilaksanakan pada saat Perpanjangan atau Pembaruan hak. (3) Kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perkebunan.
