Pasal 81
pasal.id
(1) Dalam hal Hak Guna Usaha tidak diberikan kembali maka diberitahukan terlebih dahulu oleh: a. Menteri melalui Kantor Pertanahan; atau b. pemegang Hak Pengelolaan, dalam hal Hak Guna Usaha di atas Hak Pengelolaan. (2) Dalam hal Hak Guna Usaha tidak diberikan kembali kepada bekas pemegang hak baik sebagian atau seluruhnya, maka bangunan beserta benda-benda maupun tanam tumbuh yang ada di atas tanah Hak Guna Usaha: a. dikuasai langsung oleh Negara untuk Hak Guna Usaha di atas Tanah Negara; atau b. sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan untuk Hak Guna Usaha di atas tanah Hak Pengelolaan. (3) Dalam hal bangunan beserta benda-benda maupun tanam tumbuh yang ada di atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk aset barang milik negara/barang milik daerah maka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
