Pasal 69
pasal.id
(1) Dalam hal keputusan pemberian Hak Guna Usaha merupakan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) maka Direktur Jenderal memeriksa, meneliti dan mengkaji kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis berkas permohonan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon melalui Kantor Wilayah. (3) Setelah melakukan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyiapkan konsep: a. keputusan pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang dimohon; atau b. keputusan penolakan permohonan Hak Guna Usaha yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak. (4) Menteri menerbitkan keputusan Pemberian Hak Guna Usaha atau keputusan penolakan permohonan Hak Guna Usaha berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan dan pertimbangan dari Panitia B, Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal. (5) Pemberian Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan.
