PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 70
pasal.id
(1) Pemerintah memberikan Perpanjangan Hak Guna Usaha di atas bidang tanah yang sama kepada pemegang Hak Guna Usaha. (2) Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha di atas Tanah Negara dapat diajukan setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Usaha. (3) Penilaian usia tanaman atau usaha lainnya efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria kelas kebun atau klasifikasi kegiatan usaha lainnya sesuai penilaian dari instansi teknis terkait pada saat pemeriksaan tanah.
