PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 68
pasal.id
(1) Dalam hal keputusan pemberian Hak Guna Usaha merupakan kewenangan Menteri, berkas permohonan disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Menteri. (2) Penyampaian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan surat pengantar Kepala Kantor Wilayah yang memuat pendapat, pertimbangan dan usulan dapat atau tidaknya permohonan dikabulkan.
(3) Penyampaian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian. (4) Dalam hal penyampaian dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berkas permohonan secara fisik tetap disimpan di Kantor Wilayah.
