PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 67
pasal.id
(1) Dalam hal keputusan pemberian Hak Guna Usaha merupakan kewenangan Kepala Kantor Wilayah maka setelah dilakukan kegiatan pemeriksaan tanah, Kepala Bidang menyiapkan konsep: a. keputusan pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang dimohon; atau b. keputusan penolakan permohonan Hak Guna Usaha yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak. (2) Kepala Kantor Wilayah menerbitkan keputusan pemberian Hak Guna Usaha atau keputusan penolakan permohonan Hak Guna Usaha berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan dan pertimbangan dari Panitia B dan Kepala Bidang.
