PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 66
pasal.id
(1) Dalam hal keputusan pemberian Hak Guna Usaha merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan maka setelah dilakukan kegiatan pemeriksaan tanah, Kepala Seksi menyiapkan konsep: a. keputusan pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang dimohon; atau b. keputusan penolakan permohonan Hak Guna Usaha
yang disertai dengan alasan penolakannya, apabila permohonan ditolak. (2) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan pemberian Hak Guna Usaha atau keputusan penolakan permohonan Hak Guna Usaha berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan dan pertimbangan dari Panitia B dan pertimbangan Kepala Seksi. (3) Pemberian Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku sejak didaftar haknya oleh Kantor Pertanahan.
