Pasal 49
pasal.id
(1) Setiap perbuatan hukum yang dimaksudkan untuk mengalihkan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan termasuk dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan dan perubahan menjadi Hak Milik atas tanah Hak Pengelolaan memerlukan rekomendasi/ persetujuan pemegang Hak Pengelolaan kecuali peralihan hak karena lelang. (2) Dalam rangka peralihan hak karena lelang, pelaksanaan lelang diberitahukan kepada pemegang Hak Pengelolaan. (3) Rekomendasi/persetujuan atas setiap perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan tarif dan/atau uang wajib tahunan serta biaya lainnya. (4) Dalam hal peralihan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan karena pewarisan maka rekomendasi/ persetujuan pemegang Hak Pengelolaan tidak diperlukan.
