PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 50
pasal.id
Lampiran dalam rangka Penetapan Hak Pengelolaan berupa: a. Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan atas Tanah Negara atau Keputusan Pengakuan Hak Pengelolaan atas Tanah Ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a; b. Keputusan Penolakan Permohonan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b; dan c. Surat Persetujuan Pemberian Hak Milik atas bagian tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3),
dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
