PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 48
pasal.id
(1) Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan yang dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dibebani Hak Tanggungan, dialihkan atau dilepaskan. (2) Dalam hal Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan akan dilepaskan
maka pelepasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri. (3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Notaris, Camat atau Kepala Kantor Pertanahan.
