PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 47
pasal.id
(1) Dalam hal di atas tanah Hak Pengelolaan diberikan Hak Milik atau Hak Pakai selama dipergunakan maka setelah diterbitkan keputusan pemberian haknya Kepala Kantor Pertanahan melakukan pencatatan hapusnya Hak Pengelolaan. (2) Dalam hal Hak Milik atau Hak Pakai selama dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas sebagian tanah Hak Pengelolaan maka dilakukan pencatatan penyesuaian data luasan Hak Pengelolaan.
