Pasal 46
pasal.id
(1) Dalam hal Hak Pengelolaan untuk tanah transmigrasi maka pemanfaatan tanahnya dilaksanakan dengan ketentuan: a. diberikan Hak Milik kepada penerima tanah transmigrasi berdasarkan keputusan yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau b. diberikan Hak Pakai kepada Pemerintah Daerah untuk sarana dan prasarana, fasilitas sosial dan fasilitas umum berdasarkan berita acara serah terima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Hak Pengelolaan untuk tanah transmigrasi tidak digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian haknya maka dapat dimohon oleh pihak lain setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi. (3) Dalam hal Hak Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian haknya maka Hak Milik dapat dibatalkan setelah memperoleh rekomendasi dari dinas yang membidangi urusan transmigrasi.
