PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 45
pasal.id
(1) Pihak lain berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mengajukan permohonan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas bagian tanah Hak Pengelolaan yang dikerjasamakan. (2) Jangka waktu Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan diberikan tidak melebihi jangka waktu dalam perjanjian pemanfaatan tanah terhitung sejak tanggal perjanjian pemanfaatan tanah. (3) Dalam hal diberikan Hak Milik maka pemegang Hak Pengelolaan melepaskan Hak Pengelolaannya dengan menerbitkan surat persetujuan pemberian Hak Milik atas bagian tanah Hak Pengelolaan.
