Pasal 44
pasal.id
(1) Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. letak, batas dan luas tanah; c. jenis penggunaan, pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang akan didirikan; d. ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu perjanjian pemanfaatan tanah sesuai dengan jangka waktu Hak Atas Tanah termasuk Perpanjangan dan/atau Pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan dan/atau hapus/batalnya hak yang diberikan di atas tanah Hak Pengelolaan, dan ketentuan pemilikan tanah dan bangunan setelah berakhirnya Hak Atas Tanah; e. besaran tarif dan/atau uang wajib tahunan dan tata cara pembayarannya; dan f. persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi dan pembatalan/pemutusan perjanjian. (2) Selain muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perjanjian pemanfaatan tanah juga memuat: a. jaminan pemegang Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan untuk memperoleh Perpanjangan dan/atau Pembaruan dari pemegang Hak Pengelolaan; dan
b. hak, kewajiban dan larangan pemegang Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan. (3) Perpanjangan dan/atau Pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak diberikan dalam hal pemegang Hak Atas Tanah tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian pemanfaatan tanah atau melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan dialihkan kepada pihak lain maka dibuat perjanjian pemanfaatan tanah baru dengan ketentuan jangka waktu Hak Atas Tanah merupakan sisa jangka waktu Hak Atas Tanah yang telah diberikan sesuai perjanjian pemanfaatan tanah sebelumnya dan tidak dikenakan tarif dan/atau uang wajib tahunan.
