Pasal 43
pasal.id
(1) Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan Hak Atas Tanah. (2) Pemberian Hak Atas Tanah kepada pemegang Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. (3) Pemberian Hak Atas Tanah kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kerja sama dengan perjanjian pemanfaatan tanah. (4) Perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kesepakatan para pihak yang tunduk pada hukum perdata dan dibuat dihadapan pejabat umum.
(5) Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan diberikan sesuai dengan sifat dan fungsinya. (6) Dalam hal di atas Hak Pengelolaan diberikan Hak Milik maka Hak Pengelolaan dilepaskan oleh pemegang Hak Pengelolaan.
