Pasal 31
pasal.id
(1) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara diberikan kepada subjek Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sepanjang tugas pokok dan fungsinya langsung berhubungan dengan pengelolaan tanah. (2) Dalam hal tugas pokok dan fungsinya tidak langsung berhubungan dengan pengelolaan tanah maka untuk: a. instansi Pemerintah Pusat, harus memperoleh persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; b. BUMN/BUMD, setelah menyesuaikan anggaran dasar dan rumah tangga; dan c. badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah, harus memperoleh persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau menteri yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi badan hukum milik negara dimaksud.
