Pasal 30
pasal.id
(1) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara dapat diberikan kepada: a. instansi Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah meliputi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa; c. BUMN/BUMD; d. badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah;
e. Badan Bank Tanah; atau f. badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan PRESIDEN yang diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah Pusat dalam rangka pengembangan daerah atau kawasan tertentu. (2) BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi juga: a. anak perusahaan yang dimiliki oleh BUMN/BUMD berdasarkan penyertaan modal negara pada BUMN/BUMD lain; atau b. perusahaan patungan yang dibentuk oleh beberapa BUMN/BUMD, sepanjang diatur dalam Peraturan PRESIDEN. (3) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat dapat diberikan kepada Masyarakat Hukum Adat.
