Pasal 23
pasal.id
(1) Permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah diajukan oleh Pemohon kepada: a. Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan, untuk permohonan
Hak Pengelolaan, Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Guna Usaha kewenangan Kepala Kantor Pertanahan; atau b. Kantor Wilayah yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan, untuk permohonan Hak Guna Usaha kewenangan Kepala Kantor Wilayah dan Menteri. (2) Dalam hal dokumen persyaratan berupa fotokopi maka harus dilegalisir oleh pejabat yang menerbitkan dokumen atau pejabat umum. (3) Pengajuan permohonan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah dilengkapi dengan Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah, kecuali untuk permohonan Hak Milik dan hak di atas tanah Hak Pengelolaan. (4) Permohonan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menteri, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan sesuai dengan luas tanah yang diberikan berdasarkan KKPR atau dasar perolehan atas tanah. (5) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pertanahan memecah bidang tanah yang dimohon dengan tujuan agar penetapan pemberian hak menjadi kewenangannya dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal Penetapan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah merupakan kewenangan Menteri atau Kepala Kantor Wilayah maka penyampaian berkas dilengkapi dengan Surat Pengantar Penyampaian Berkas Permohonan.
