PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 24
pasal.id
(1) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat diajukan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian. (2) Dalam hal berkas permohonan berupa dokumen elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
maka dokumen elektronik dapat diakses melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
