Pasal 22
pasal.id
(1) Penguasaan dan penggunaan sumber air dan sumber daya alam lainnya atas bidang tanah yang dimohon Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah hanya dapat dilakukan sepanjang mendukung kegiatan penggunaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kepentingan masyarakat lainnya. (2) Penguasaan dan penggunaan sumber air dan sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertahankan fungsi konservasi. (3) Dalam hal tanah yang dimohon Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah termasuk dalam kawasan sempadan badan air seperti sempadan sungai, sempadan pantai atau sempadan danau/situ/waduk sebagaimana telah ditetapkan dalam RTR maka Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan dengan kewajiban menjaga fungsinya dan larangan tidak boleh mengubah pemanfaatannya.
