Pasal 207
pasal.id
(1) Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang telah diberikan sekaligus dalam 1 (satu) keputusan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat langsung didaftarkan di Kantor Pertanahan sepanjang telah digunakan dan dimanfaatkan secara efektif oleh pemegang hak. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan tanah untuk mengetahui penggunaan dan pemanfaatan tanahnya, tanahnya masih sesuai dengan RTR dan pemegang hak masih memenuhi syarat. (3) Dalam hal permohonan pendaftaran telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Kantor Pertanahan melakukan pendaftaran Perpanjangan jangka waktu hak. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan pendaftaran Pembaruan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.
