Pasal 208
pasal.id
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Perpanjangan Jangka Waktu Pembayaran Uang Pemasukan Kepada Negara dalam rangka Pemberian Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Haknya; b. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara,
dan Hak Pengelolaan; c. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah; d. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1442); e. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Penetapan Hak Guna Usaha (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 965), kecuali ketentuan Pasal 59 ayat (1) mengenai pelimpahan kewenangan Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha; f. ketentuan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
