Pasal 201
pasal.id
(1) Keputusan pemberian hak wajib didaftarkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal keputusan pemberian hak. (2) Dalam hal karena keadaan tertentu yang mengakibatkan keputusan pemberian hak belum didaftarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang hak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pendaftaran keputusan pemberian hak sebelum jangka waktu pendaftaran keputusan pemberian haknya berakhir.
(3) Perpanjangan jangka waktu pendaftaran keputusan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal keputusan perpanjangan jangka waktu pendaftaran. (4) Dalam hal penerima hak tidak mendaftarkan keputusan selama jangka waktu pendaftaran keputusan maka pemohon mengajukan permohonan hak kembali.
