Pasal 200
pasal.id
(1) Setiap penerima Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. mendaftarkan keputusan Penetapan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah; b. membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memelihara tanda-tanda batas; d. menggunakan tanah secara optimal; e. mencegah kerusakan-kerusakan dan hilangnya kesuburan tanah; f. menggunakan tanah sesuai kondisi lingkungan hidup; g. menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau h. kewajiban lainnya yang tercantum dalam sertipikat. (2) Dalam hal penerima hak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka keputusan pemberian hak dinyatakan batal.
