PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 202
pasal.id
(1) Berkas permohonan yang menjadi dasar pendaftaran keputusan Penetapan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah disimpan di Kantor Pertanahan atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri. (2) Dalam hal permohonan hak diajukan melalui Kantor Wilayah maka berkas permohonan termasuk asli dasar penguasaan atau alas haknya yang menjadi dasar keputusan Penetapan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diserahkan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran hak.
