Pasal 174
pasal.id
Izin Peralihan Hak Atas Tanah diberikan berdasarkan kriteria: a. calon penerima hak harus berbadan hukum yang bergerak di bidang pertanian, perikanan atau peternakan sesuai dengan hak yang diberikan, untuk peralihan Hak Guna Usaha; b. calon penerima hak mempunyai reputasi yang baik, tidak pernah dikenakan pembatalan hak, tidak pernah terlibat dengan kejahatan korporasi, tidak pernah masuk dalam daftar hitam di bidang perbankan, dan tanahnya tidak pernah termasuk dalam usulan penetapan Tanah Telantar; c. penggunaan tanahnya masih sesuai dengan keputusan pemberian haknya; d. penggunaan dan pemanfaatan tanah masih sesuai dengan peruntukan sebagaimana yang tercantum dalam RTR Wilayah; dan e. calon penerima hak wajib memfasilitasi kebun masyarakat sekitar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan, apabila pada saat pemberian hak belum melaksanakan kewajiban tersebut.
