Pasal 173
pasal.id
(1) Izin Peralihan Hak Atas Tanah diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan keputusan pemberian haknya untuk setiap perbuatan hukum yang bermaksud mengalihkan: a. Hak Milik yang dipunyai oleh badan hukum keagamaan, badan hukum sosial dan badan hukum lain yang ditunjuk oleh Pemerintah; b. Hak Guna Usaha yang dipunyai badan hukum; c. Hak Pakai tanah pertanian di atas Tanah Negara; dan/atau d. Hak Atas Tanah lain yang menurut sifatnya memerlukan izin peralihan hak, dan dicatat pada sertipikat dan buku tanah. (2) Izin Peralihan Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan lagi dalam hal: a. pemindahan hak yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan KKPR; b. pemasaran hasil pengembangan bidang tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai induk oleh perusahaan penyelenggara perumahan, kawasan industri atau pengembangan lain yang sejenis; c. peralihan hak karena lelang; atau d. dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional maupun kawasan ekonomi khusus. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam keputusan pemberian hak serta dicatat dalam buku tanah, sertipikat dan daftar umum
lainnya.
