PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 175
pasal.id
Syarat permohonan izin Peralihan Hak Atas Tanah meliputi: a. mengenai Pemohon:
- identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
- akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum;
b. mengenai tanahnya:
- sertipikat Hak Atas Tanah; dan
- dokumen penggunaan dan pemanfaatan tanah; c. surat pernyataan yang memuat:
- calon penerima hak mempunyai reputasi yang baik;
- tidak pernah dikenakan pembatalan hak;
- tidak pernah terlibat dengan kejahatan korporasi;
- tidak pernah masuk dalam daftar hitam di bidang perbankan; dan
- tanahnya tidak pernah termasuk dalam usulan penetapan Tanah Telantar.
