Pasal 165
pasal.id
(1) Dalam hal perubahan Hak Guna Usaha karena terjadi revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf b, Hak Guna Usaha disesuaikan menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) kepada negara dari luas bidang tanah Hak Guna Usaha yang diubah. (2) Dalam hal Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset BUMN/BUMD maka penyerahan paling sedikit 20% (dua puluh persen) kepada negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aset BUMN/BUMD. (3) Dalam hal pemegang Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menyesuaikan haknya paling lama 1 (satu) tahun sejak revisi RTR maka Hak Guna Usaha tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu hak, tidak dapat diperpanjang dan/atau diperbarui serta tidak dapat dialihkan atau dilepaskan kepada pihak lain, dan selanjutnya diberikan kepada Badan Bank Tanah. (4) Dalam hal Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dipergunakan oleh Instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD/Badan Bank Tanah maka harus dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak dengan ketentuan sebagai berikut: a. Instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD/Badan Bank Tanah menyusun rencana induk (master plan) dan time schedule
pemanfaatan lahan dan pemegang hak tetap dapat memanfaatkan lahan dimaksud sebelum digunakan oleh Instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD/Badan Bank Tanah; atau b. bahwa terhadap tanah yang akan dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/ BUMN/BUMD/Badan Bank Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat diberikan ganti kerugian yang layak.
