PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 164
pasal.id
(1) Bangunan yang menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf a meliputi emplasemen,
bangunan pabrik, gudang, tempat tinggal sementara karyawan atau bangunan lainnya yang menunjang kegiatan usaha. (2) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.
