PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 166
pasal.id
Syarat permohonan perubahan Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai meliputi: a. mengenai Pemohon:
- identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
- akta pendirian dan pengesahannya dari instansi yang berwenang beserta perubahannya (apabila ada perubahan) atau peraturan pendiriannya, Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dalam hal Pemohon badan hukum. b. mengenai tanahnya berupa Sertipikat Hak Guna Usaha yang dimohon perubahan haknya; c. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada.
