Pasal 162
pasal.id
(1) Dalam hal permohonan berupa perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai maka setelah Data Fisik dan Data Yuridis telah cukup untuk diambil keputusan,
Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mendaftar Hak Pakai atas tanah bekas Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu sisa dari jangka waktu Hak Guna Bangunan serta mencatatnya dalam buku tanah, sertipikat dan daftar umum lainnya. (2) Dalam hal permohonan berupa perubahan Hak Pakai menjadi Hak Guna Bangunan maka setelah berkas Data Fisik dan Data Yuridis telah cukup untuk diambil keputusan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mendaftar Hak Guna Bangunan atas tanah bekas Hak Pakai dengan jangka waktu sisa dari jangka waktu Hak Pakai serta mencatatnya dalam buku tanah, sertipikat dan daftar umum lainnya. (3) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan keputusan pemberian hak secara umum sebagai dasar pemberian haknya.
