Pasal 161
pasal.id
(1) Dalam hal permohonan berupa perubahan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai maka setelah Data Fisik dan Data Yuridis telah cukup untuk diambil keputusan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mendaftar Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah bekas Hak Milik dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun serta mencatatnya dalam buku tanah, sertipikat dan daftar umum lainnya. (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan keputusan pemberian hak secara umum sebagai dasar pemberian haknya. (3) Dalam hal permohonan Perubahan Hak diajukan sekaligus dengan permohonan peralihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2) maka Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk memproses sekaligus permohonan pendaftaran peralihan haknya.
