PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 154
pasal.id
(1) Rumah dan tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli dan dibayar lunas oleh pegawai negeri dari Pemerintah diberikan Hak Milik. (2) Dalam hal pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, pemberian Hak Milik dapat diberikan sekaligus dengan perubahan nama kepada ahli waris dan dikenakan biaya dan/atau pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
