Pasal 155
pasal.id
Syarat permohonan pemberian Hak Milik untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh pegawai negeri dari pemerintah meliputi: a. mengenai Pemohon:
identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan;
kartu pegawai negeri atau yang sejenis;
surat kematian dan surat keterangan ahli waris dalam hal pegawai negeri meninggal dunia; b. untuk tanah yang di atasnya berdiri rumah Negara Golongan III:
sertipikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah yang bersangkutan atau dasar penguasaannya atau perolehan rumah dan tanah atau tanah;
surat tanda bukti pelunasan harga rumah dan tanah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
surat keputusan instansi yang berwenang bahwa rumah yang bersangkutan sudah menjadi milik Pemohon;
surat pelepasan Hak Atas Tanah dari instansi yang bersangkutan kepada Pemohon; c. untuk tanah lainnya:
surat tanda bukti pelunasan harga tanah yang bersangkutan;
surat pelepasan Hak Atas Tanah dari instansi yang bersangkutan kepada Pemohon;
bukti penghapusan aset dari instansi yang bersangkutan apabila termasuk aset;
bukti lain bahwa tanah tersebut merupakan tanah yang dibeli oleh pegawai negeri yang bersangkutan dari Pemerintah; d. bukti perpajakan yang berkaitan dengan tanah yang dimohon, apabila ada; dan/atau e. bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Waris dalam hal permohonan diajukan oleh ahli waris.
