PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 153
pasal.id
(1) Setelah Data Fisik dan Data Yuridis telah cukup untuk diambil keputusan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mendaftar Hak Milik atas tanah bekas Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan mencatatnya dalam buku tanah, sertipikat, dan daftar umum lainnya. (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan keputusan
Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum sebagai dasar pemberian haknya. (3) Dalam hal pemegang hak atau bekas pemegang hak meninggal dunia maka sertipikat sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) langsung didaftarkan atas nama ahli waris.
