PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 152
pasal.id
(1) Setelah berkas permohonan diterima lengkap dan Pemohon telah melakukan pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (3), Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk memeriksa dan meneliti kelengkapan dan kebenaran Data Fisik dan Data Yuridis berkas permohonan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat ketidaksesuaian Data Fisik dan Data Yuridis maka diberitahukan kepada Pemohon. (3) Dalam hal terdapat perubahan kondisi di lapangan baik fisik maupun tata batasnya maka dapat dilakukan pengukuran ulang dan/atau penataan batas.
