Pasal 151
pasal.id
Syarat permohonan pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal, rumah toko atau rumah kantor meliputi: a. identitas Pemohon, atau identitas Pemohon dan kuasanya serta surat kuasa apabila dikuasakan; b. surat kematian dan surat keterangan ahli waris dalam hal pemegang hak/bekas pemegang hak meninggal dunia;
c. Sertipikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang bersangkutan; d. bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Waris, dalam hal permohonan Hak Milik yang diajukan oleh ahli waris; e. izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan gedung atau surat keterangan dari kepala desa/lurah atau izin/keterangan yang sejenis; dan f. surat pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa di atas tanah yang dimohon telah didirikan bangunan untuk rumah tinggal, rumah toko atau rumah kantor.
