PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 150
pasal.id
(1) Dalam hal pemegang hak atau bekas pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 meninggal dunia, Pemberian Hak Milik dapat diberikan sekaligus dengan perubahan nama kepada ahli waris. (2) Pemberian Hak Milik sekaligus dengan perubahan nama kepada ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya dan/atau pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
