PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 149
pasal.id
(1) Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang masih berlaku atau sudah berakhir haknya yang dipunyai oleh perorangan Warga Negara INDONESIA dan dipergunakan serta dimanfaatkan untuk rumah tinggal, rumah toko atau rumah kantor dapat diberikan Hak Milik. (2) Rumah kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah tunggal yang dipergunakan untuk rumah sekaligus kantor. (3) Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan yang dipunyai oleh perorangan Warga Negara INDONESIA yang diperuntukkan untuk rumah tinggal dapat diberikan Hak Milik.
