Pasal 143
pasal.id
(1) Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 mempunyai tugas: a. melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas permohonan Pemberian Hak Atas Tanah yang berasal dari tanah yang sudah terdaftar termasuk Hak Atas Tanah di atas tanah Hak Pengelolaan serta Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan jangka waktu; b. melakukan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, riwayat tanah dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan Pemohon serta kepentingan lainnya yang berkaitan dengan tanah; c. mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas bidang tanah yang dimohon dan/atau sekaligus mengadakan sidang; d. mencatat sanggahan/keberatan dan hasil penyelesaiannya; e. meneliti kesesuaian penggunaan tanah yang dimohon dengan RTR; f. membuat laporan hasil pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapangan disertai dengan bukti dokumentasi berupa foto pada saat pemeriksaan lapangan;
g. memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan hak berdasarkan Data Fisik dan Data Yuridis hasil pemeriksaan lapangan termasuk data pendukung lainnya; dan h. merumuskan kesimpulan Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport). (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas di lapangan, Petugas Konstatasi dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Dalam merumuskan kesimpulan Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Petugas Konstatasi harus secara tegas menyatakan setuju atau tidak setuju mengenai diberikannya Hak Atas Tanah atau Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan jangka waktu yang diajukan oleh perorangan dengan disertai alasan persetujuan atau penolakannya. (4) Petugas Konstatasi dapat merekomendasikan jenis hak yang berbeda dengan yang diajukan oleh Pemohon dan dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport). (5) Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport) yang ditandatangani oleh Petugas Konstatasi dan diketahui oleh Kepala Kantor Pertanahan. (6) Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport) menjadi pertimbangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan atau menolak permohonan hak.
