Pasal 144
pasal.id
Lampiran dalam rangka pemeriksaan tanah meliputi: a. keputusan pembentukan panitia pemeriksaan tanah berupa:
Keputusan Pembentukan Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2);
Keputusan Pembentukan Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2);
Keputusan Pembentukan Panitia B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3); b. hasil kegiatan pemeriksaan tanah berupa:
Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) huruf a;
Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) huruf b;
Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) huruf c; c. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) huruf f, Pasal 141 ayat (1) huruf f, Pasal 143 ayat (1) huruf f; dan d. Berita Acara Sidang Panitia B dan Berita Acara Hasil Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf g dan ayat (6), dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
