PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 142
pasal.id
(1) Susunan keanggotaan Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) terdiri dari 2 (dua) orang anggota. (2) Dalam hal diperlukan Kepala Kantor Pertanahan dapat membentuk lebih dari 1 (satu) Petugas Kontatasi.
