Pasal 141
pasal.id
(1) Panitia B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 mempunyai tugas: a. melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas permohonan Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha di atas Tanah Negara atau tanah Hak Pengelolaan; b. mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, riwayat tanah dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan Pemohon serta kepentingan lainnya yang berkaitan dengan tanah; c. mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas bidang tanah yang dimohon; d. mencatat sanggahan/keberatan dan hasil penyelesaiannya; e. meneliti kesesuaian penggunaan tanah yang dimohon dengan RTR; f. membuat laporan hasil pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapangan disertai dengan bukti dokumentasi berupa foto pada saat pemeriksaan lapangan; g. melakukan sidang berdasarkan Data Fisik dan Data Yuridis hasil pemeriksaan lapangan termasuk data pendukung lainnya, yang dituangkan dalam Berita Acara Sidang Panitia B; h. memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan hak; dan i. merumuskan kesimpulan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas di lapangan, Panitia B dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Panitia B menunjuk paling sedikit 5 (lima) orang anggota beserta perwakilan dari masing-masing instansi teknis untuk bertugas ke lapangan. (4) Dalam merumuskan kesimpulan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, Panitia B harus secara tegas menyatakan setuju atau tidak setuju mengenai diberikannya Hak Guna Usaha, Perpanjangan atau Pembaruan dengan disertai alasan persetujuan atau penolakannya. (5) Dalam hal tanah yang dimohon Hak Guna Usaha telah dimanfaatkan oleh Pemohon berdasarkan izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang maka dengan memperhatikan usia tanaman dapat menjadi dasar Panitia B untuk mengusulkan pengurangan jangka waktu Hak Guna Usaha yang akan diberikan. (6) Apabila dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B terdapat hal yang dipersyaratkan dan/atau diperlukan klarifikasi lebih lanjut maka dituangkan dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi yang ditandatangani oleh ketua, sekretaris dan 1 (satu) orang anggota Panitia B. (7) Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia B. (8) Dalam hal terdapat anggota yang tidak bersedia menandatangani Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B maka Panitia B membuat catatan pada Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B mengenai alasan penolakan/keberatan dimaksud dengan tidak mengurangi keabsahan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B. (9) Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B menjadi pertimbangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan atau menolak permohonan hak.
