Pasal 140
pasal.id
(1) Susunan keanggotaan Panitia B Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) huruf a terdiri dari: a. Kepala Kantor Pertanahan sebagai ketua merangkap anggota; b. Kepala Seksi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penetapan hak dan pendaftaran sebagai anggota; c. kepala seksi lainnya di Kantor Pertanahan yang ditunjuk sesuai kebutuhan sebagai anggota; d. bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang
bersangkutan sebagai anggota; e. kepala dinas/badan/kantor instansi teknis kabupaten/kota yang membidangi urusan tata ruang sebagai anggota; f. kepala dinas/badan/kantor instansi teknis kabupaten/kota terkait (sesuai jenis penggunaan pemanfaatan tanah yang dimohon, berasal dari kawasan hutan dan/atau terdapat indikasi adanya izin usaha pertambangan) sebagai anggota; dan g. pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pertanahan sebagai sekretaris merangkap anggota. (2) Susunan keanggotaan Panitia B Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) huruf b terdiri dari: a. Kepala Kantor Wilayah sebagai ketua merangkap anggota; b. Kepala Bidang yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penetapan hak dan pendaftaran sebagai anggota; c. kepala bidang lainnya di Kantor Wilayah yang ditunjuk sesuai kebutuhan sebagai anggota; d. bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan sebagai anggota; e. Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan sebagai anggota; f. kepala dinas/badan/kantor instansi teknis provinsi yang membidangi urusan tata ruang sebagai anggota; g. kepala dinas/badan/kantor instansi teknis provinsi terkait (sesuai jenis penggunaan pemanfaatan tanah yang dimohon, berasal dari kawasan hutan dan/atau terdapat indikasi adanya izin usaha pertambangan) sebagai anggota; dan h. pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah sebagai sekretaris merangkap anggota.
(3) Dalam hal diperlukan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan dapat menunjuk camat dan kepala desa/lurah/tetua adat/tokoh masyarakat letak tanah yang bersangkutan sebagai pembantu Panitia B.
