Pasal 139
pasal.id
(1) Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 mempunyai tugas: a. melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas permohonan:
- Penetapan Hak Pengelolaan;
- pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;
- penegasan konversi/pengakuan Hak Atas Tanah. b. mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, riwayat tanah dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan Pemohon serta kepentingan lainnya yang berkaitan dengan tanah; c. mengadakan penelitian dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas bidang tanah yang dimohon dan/atau sekaligus mengadakan sidang; d. mencatat sanggahan/keberatan dan hasil penyelesaiannya;
e. meneliti kesesuaian penggunaan tanah yang dimohon dengan RTR; f. membuat laporan hasil pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Lapangan disertai dengan bukti dokumentasi berupa foto pada saat pemeriksaan lapangan; g. memberikan pendapat, pertimbangan serta merumuskan kesimpulan atas permohonan hak berdasarkan Data Fisik dan Data Yuridis hasil pemeriksaan lapangan termasuk data pendukung lainnya; dan h. menyusun Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A dalam hal permohonan Hak Pengelolaan, Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atau Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas (d.i. 201) dalam hal permohonan penegasan konversi/ pengakuan Hak Atas Tanah. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas di lapangan, Panitia A dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Dalam hal terdapat anggota yang berhalangan dalam melaksanakan tugas ke lapangan maka dapat diwakilkan oleh: a. perangkat desa/kelurahan, apabila anggota merupakan kepala desa/kelurahan; atau b. pegawai lain sesuai dengan tugas dan fungsinya, apabila anggota berasal dari unsur Kantor Pertanahan; dengan surat kuasa atau penunjukan dari yang bersangkutan. (4) Dalam merumuskan kesimpulan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A/Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, Panitia A harus secara tegas menyatakan setuju atau tidak setuju mengenai diberikannya Hak Pengelolaan, Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai dengan jangka waktu dan disertai dengan alasan
persetujuan atau penolakannya. (5) Panitia A dapat merekomendasikan jenis hak yang berbeda dengan yang diajukan oleh Pemohon dan dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A/ Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas. (6) Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A/Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia A. (7) Dalam hal terdapat anggota yang tidak bersedia menandatangani Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A/ Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas maka Panitia A membuat catatan mengenai alasan penolakan/keberatan dimaksud dengan tidak mengurangi keabsahan Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A/Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas. (8) Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A/Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas menjadi pertimbangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan atau menolak permohonan hak.
