Pasal 138
pasal.id
(1) Susunan keanggotaan Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) berjumlah ganjil dengan keanggotaan paling kurang 3 (tiga) orang terdiri dari: a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan c. kepala desa/lurah atau perangkat desa/kelurahan atau nama lain yang serupa dengan itu sebagai anggota. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada keilmuan, keahlian, pengalaman dan/atau kemampuan dari yang bersangkutan. (3) Dalam hal diperlukan Kepala Kantor Pertanahan dapat membentuk lebih dari 1 (satu) Panitia A atau menambah jumlah keanggotaan Panitia A. (4) Dalam hal diperlukan karena kebutuhan pelayanan, Kepala Kantor Pertanahan dapat mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah untuk meminta tenaga dari Kantor Pertanahan lain dan/atau Kantor Wilayah dalam 1 (satu) wilayah provinsi.
