Pasal 137
pasal.id
(1) Hasil pemeriksaan tanah yang dilakukan oleh: a. Panitia A, dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A dalam hal permohonan Hak Pengelolaan, Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, atau Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas (d.i 201) dalam hal permohonan penegasan konversi/pengakuan hak atas tanah; b. Panitia B, dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B; dan c. Petugas Konstatasi, dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport). (2) Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A/Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B dan Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport) memuat: a. uraian mengenai Pemohon; b. uraian mengenai tanah yang dimohon; c. uraian atas hak yang akan ditetapkan; d. uraian atas data pendukung berkas permohonan; e. dasar hukum atas penetapan hak; f. uraian dan telaahan atas subjek hak dan objek hak; g. analisis Hak Atas Tanah yang akan ditetapkan; h. pendapat dan pertimbangan anggota panitia; dan i. kesimpulan.
