PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN HAK PENGELOLAAN DAN HAK ATAS TANAH
Pasal 136
pasal.id
(1) Jangka waktu pelaksanaan tugas pemeriksaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4), untuk: a. Panitia A dan Petugas Konstatasi, diselesaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja; atau b. Panitia B, diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak ditandatanganinya surat tugas. (2) Dalam keadaan tertentu karena kondisi geografis atau adanya keadaan kahar (force majeure), penyelesaian pelaksanaan tugas pemeriksaan tanah dapat melebihi
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dituangkan dalam surat tugas.
